Bela Negara

1.Pengertian Bela Negara
 Jawab: Bela negara adalah sebuah konsep yang disusun oleh perangkat perundangan dan petinggi suatu negara tentang patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara tersebut. 

2.Sebutkan Dan jelaskan pasal yang mengatur keadilan Negara
Jawab: Peraturan Perundang-undangan yang Mengatur Bela
Negara
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
a Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi: " Setiap warga negara berhak dan wayib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
b. Pasal 30 ayat () yang berbunyi: "Tiap-tiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
Pasal 30 ayat (2) yang berbunyi: "Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukungB
d. Pasal 30 ayat (3) yang berbunyi: "Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara.
Pasal 30 ayat (4) yang berbunyi: "Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan
hukum
f. Pasal 30 ayat (5) yang berbunyi: "Susunan dan kedudukan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan
kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan
warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal
terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang".

3.Apa saja alasan kita membela negara: 
Jawab: Karena, sebagai bangsa yang baik, taat hukum, tentu kita harus memperjuangkan negara kita sebaik mungkin.Karena suatu negara identik dengan sikap para penduduknya. Kita juga dapat melestarikan UUD dan pancasila. Karena perihal bela negaraada pada beberapa pasal dalam UUD 1945 dimana kita wajib melakukan bela negara.

4.Sebutkan bentuk bentuk usaha bela negara:
Jawab:
1.pendidikan pancasila dan kewarganegaraan
2.pelatihan kemiliteran secara wajib
3.pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib
4.pengabdian sesuai profesi.

5.Sebutkan perjuangan-perjuangan fisik bang Indonesia dalam mempertahankan NKRI:
Jawab:
-pertempuran 5 hari di semarang
-insiden bendera di magelang
-pertempuran medan area
-pertempuran ambarawa
-bandung lautan api
-pertempuran surabaya

6.Sebutkan perjuangan bangsa Indonesia dalam memperjuangkan NKRI melalui jalur diplomasi: 
Jawab:
1.Perjanjian LINGGARJATI, berlangsung tanggal 10 sampai 15 November
2.Perjanjian RENVILLE, berlangsung tanggal 8 desember 1947 hingga 17 Januari tahun 1948
3.Perjanjian Roem Royen, terjadi pada 17 April hingga 7 mei tahun 1949.
4.Konferensi Meja Bundar atau KMB, terjadi pada 23 Agustus hinga 2 November tahun 1949.
5.Konferensi Inter-Indonesia, berlangsung 19 sampai 22 juli dan 31 Juli sampai 2 Agustus di tahun 1949.

7.Sebutkan isi perjanjian Linggarjati:
Jawab:
1. Belanda setuju untuk mengakui kekuasaan Republik Indonesia atas Jawa, Sumatra dan Madura  
2. Republik Indonesia akan menjadi salah satu dari tiga negara penyusun federal Republik Indonesia Serikat, bersama dengan Negara Kalimantan dan Negara Indonesia Timur
3. Indonesia, bersama dengan Belanda, Suriname, dan Antillen Belanda, akan membentuk Uni Belanda-Indonesia dengan Ratu Belanda sebagai ketua.

8.Sebutkan isi perjanjian roem-royen:
Jawab:
1.Ibukota RI dikembalikan ke Yogyakarta
2.Menghentikan gerakan - gerakan militer dan membebaskan tawanan politik
3.Belanda menyetujui adanya Republik Indonesia yg dlm negara Indonesia Serikat
4.Akan diselanggarakan Konfrensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia Belanda

9.Sebutkan berbagai ancaman dalam negara terhadap NKRI:
Jawab: Masalah Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN)
Narkoba.
Penggantian Ideologi Bangsa.
Isu SARA.
Kekayaan Kebudayaan.
Ancaman Pertahanan dan Keamanan (HanKam)
Provokasi Dari Negara Lain.
Ancaman Penyebaran Kebudayaan Asing.

10.Prinsip-prinsip pertahanan negara:
Jawab:
1. bangsa indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan kemerdekaan negara
2.upaya pembelaan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara
3.bentuk perlawanan rakyat indonesia dalam membela serta mempertahankan kemerdekaan bersifat kerakyatan dan kesemestaan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pencegahan disintegrasi bangsa